Pendidikan merupakan faktor penting dalam menunjang kemajuan suatu bangsa. Dengan pendidikan yang tinggi seseorang dapat mempunyai ilmu dan gagasan yang baik untuk perubahan suatu negara dan dengan pendidikanlah masyarakat dapat berpikir modern dalam menghadapi suatu permasalahan bangsa.
Tentu sesuai janji pemerintah dalam UUD 1945 Pasal 31 bahwa pemerintah berjanji akan mengusahakan pendidikan bagi tiap warga negaranya. Apalagi telah diamande¬men dalam perubahan IV pada 10 Agustus 2002 dalam Pasal 31 ayat 4 tertulis de¬ngan jelas bahwa pemerintah akan memprioritaskan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Namun pada realitanya tidak demikian, semakin lama biaya pendidikan justru semakin tinggi. Di sini saya akan memfokuskan masalah pendidikan universitas di negeri kita yang hal ini membuat banyak generasi muda kita tidak dapat mencicipi pendidikan tinggi.
Sebagai salah satu contohnya, jurusan Pendidikan Teknik Informatika UNY dimulai tahun 2007 membuka kelas non-reguler. Bedanya, kelas regular adalah kelas yang diberikan kepada calon mahasiswa dengan seleksi SNMPTN dengan biaya SPP di bawah 1 juta per semester sedangkan kelas non regular adalah kelas penerimaan calon mahasiswa dengan Seleksi Mandiri dengan biaya SPP hampir mencapai 2 juta per semester. Dan yang lebih mencenangkan lagi, perbandingan antara kelas regular dengan non regular adalah 1:3. Artinya kapasitas kelas non Reguler lebih banyak daripada Reguler. Masalah fasilitas toh tetap sama, jadi hal ini terasa tidak adil untuk mahasiswa yang ekonomi menengah kebawah.
Tentu saja hal ini membuat calon mahasiswa baru harus mencari peluang dengan merogoh kocek lebih banyak untuk mengenyam suatu pendidikan. Istilahnya bukan tarung otak tetapi sudah lebih ke tarung uang. Kalau begitu hal ini sudah nyata bahwa hal ini sudah melanggar komitmen dalam UUD 1945 sendiri untuk menjangkau pendidikan merata bagi seluruh masyarakat.
Pada akhirnya kini pendidikan menjadi barang mahal sehingga masyarakat yang tidak mampu akan terlempar dari dunia pendidikan. Pendidikan hanya mampu dinikmati oleh orang-orang kaya yang berpunya. Orang yang punya uang, mereka bebas menikmati kualitas pendidikan yang baik. Jika miskin maka harus pasrah dengan kualitas pendidikan yang seadanya, tidak bermutu dan menyedihkan. Padahal, pendidikan berkualitas dan bermutu mestinya harus sudah bisa dinikmati oleh seluruh anak bangsa negeri ini karena bagaimanapun juga Pendidikan berkualitas merupakan aset negeri untuk mencetak SDM unggul di masa depan.
MUHAMMAD AZKA RAMADHAN
Jurnalis Rema Post
Tidak ada komentar:
Posting Komentar